Sangkalan

Sangkalan ini disusun sebagai bagian dari komitmen Sari Law Office untuk memberikan kejelasan dan transparansi terkait penggunaan situs web maupun media sosial resmi kami. Seluruh informasi yang tercantum di dalamnya dimaksudkan sebagai pedoman umum bagi pengunjung, klien, maupun pihak lain yang berinteraksi dengan layanan kami. Dengan membaca sangkalan ini, Anda diharapkan memahami ruang lingkup, batasan, serta ketentuan yang berlaku dalam hubungan antara Sari Law Office dan pihak pengguna.

1. Informasi Umum

Situs web dan Media Sosial Sari Law Office dikelola oleh Sari Law Office Pertokoan Sari Winangun, Jl. Gn. Tangkuban Perahu No.54A Lantai I-II Blok T 8, Padangsambian, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80117. Seluruh informasi yang tersedia pada situs ini hanya ditujukan untuk tujuan informasi umum. Informasi tersebut tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan konsultasi hukum langsung dengan advokat.

2. Pemilihan Advokat

Pemilihan advokat adalah keputusan penting yang harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh semata-mata didasarkan pada iklan atau publikasi yang bersifat umum. Sari Law Office tidak menyatakan atau menjamin bahwa kualitas jasa hukum yang kami berikan lebih baik daripada advokat atau firma hukum lain. Informasi latar belakang dapat diberikan secara gratis atas permintaan.

3. Hasil Perkara dan Testimoni

Setiap perkara hukum memiliki kondisi dan karakteristik berbeda. Hasil perkara di masa lalu tidak dapat dijadikan jaminan atas hasil perkara serupa di masa depan. Testimoni atau ulasan dari klien tidak boleh ditafsirkan sebagai jaminan, prediksi, ataupun garansi terhadap hasil perkara yang sedang atau akan ditangani.

4. Ruang Lingkup Layanan

Layanan hukum yang diberikan oleh Sari Law Office terbatas pada kewenangan advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam keadaan tertentu, penyelesaian perkara dapat melibatkan kerja sama dengan advokat lain (of counsel atau co-counsel) atau dialihkan kepada firma hukum lain, dengan persetujuan klien. Jika diwajibkan oleh aturan profesi, Sari Law Office tetap memegang tanggung jawab bersama sesuai ketentuan.

5. Hubungan Advokat–Klien

Mengakses situs ini, membaca informasi, atau mengirimkan data melalui situs ini tidak menciptakan hubungan advokat–klien dalam bentuk apa pun. Hubungan advokat–klien hanya terbentuk melalui perjanjian tertulis sah berupa kontrak kuasa/retainer yang ditandatangani secara timbal balik antara klien dengan Sari Law Office.

6. Informasi yang Dikirimkan

Setiap informasi yang Anda berikan melalui situs ini, baik melalui formulir, surat elektronik, maupun media komunikasi elektronik lainnya, dapat digunakan untuk tujuan analisis internal dan, apabila diperlukan, dibagikan dengan advokat lain atau pihak ketiga yang relevan semata-mata untuk menilai kemampuan kami dalam memberikan jasa hukum, dengan tetap memperhatikan kewajiban kerahasiaan profesi advokat.

7. Persetujuan

Dengan mengakses dan menggunakan situs ini, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi sangkalan ini tanpa adanya paksaan.